Rabu, 14 Januari 2015

pengertian permintaan,penawaran,hukum permintaan dan hukum penawaran

Diposting oleh fidaaa di 03.30

Permintaan adalah keinginan yang disertai dengan kemampuan untuk membeli barang atau jasa yang bersangkutan dalam periode waktu tertentu.


Penawaran adalah kesediaan produsen atau penjual untuk menjualkan atau menawarkan barang atau jasa kepada konsumen pada berbagai tingkat harga dan waktu tertentu.


Hukum permintaan adalah jika harga suatu barang atau jasa naik dan factor-faktor lain tetap (cateris paribus), kuantitas barang atau jasa yang diminta akan berkurang atau turun. Sebaliknya, jika harga suatu barang atau jasa turun,kuantitas barang atau jasa yang diminta naik.


Hokum penawaran adalah jika harga suatu barang atau jasa naik dan factor-factor lain tetap(cateris paribus), maka kuantitas barang atau jasa yang ditawarkan akan bertambah atau naik. Sebaliknya, jika harga suatu barang atau jasa turun, maka kuantitas barang atau jasa yang ditawarkan turun.       

0 komentar:

Posting Komentar

 

fida'blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea